Sejarah Lengkap Gerakan Ahmadiyah Yang Kontroversial

Ahmadiyyah (Urdu: احمدیہ Ahmadiyyah) atau sering pula ditulis Ahmadiyah, adalah sebuah gerakan keagamaan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi.

Para pengikut Ahmadiyah, yang disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama ialah "Ahmadiyya Muslim Jama'at" (atau Ahmadiyah Qadian). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang telah berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953).

Kelompok kedua ialah "Ahmadiyya Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore" (atau Ahmadiyah Lahore). Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35.

Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Agama Islam.

PENDIRI AHMADIYAH
Mirza Ghulam Ahmad hidup pada tahun 1839-­1908 M. Dia dilahirkan di desa Qodian, di wilayah Punjab, India tahun 1839 M. Dia tumbuh dari keluarga yang terkenal suka khianat kepada agama dan negara. Begitulah dia tumbuh, mengabdi kepada penjajahan dan senantiasa mentaatinya. Ketika dia mengangkat dirinya menjadi nabi, kaum muslimin bergabung me­nyibukkan diri dengannya sehingga mengalihkan per­hatian dari jihad melawan penjajahan Inggris.

Oleh pengikutnya dia dikenal sebagai orang yang suka menghasut/berbohong, banyak penyakit, dan pecandu narkotik. Pemerintah Inggris banyak berbuat baik kepada mereka. sehingga dia dan pengikutnya pun memperlihatkan loyalitas kepada pemerintah Inggris.

Banyak dari ulama-ulama India dan Pakistan yang melawan dakwah Mirza Ghulam Ahmad di an­tara mereka adalah Syaikh al-Allamah Tsana’ulloh al­-Amri Tasri rahimahullah. Beliau mendebat dan mematahkan hujjah Mirza Ghulam Ahmad, menyingkap keburukan yang disembunyikannya, kekufuran serta penyimpangan pengakuannya.

Ketika Mirza Ghulam Ahmad masih juga belum kembali kepada petunjuk kebenaran, Syaikh al-Al­lamah Tsana’ulloh al-Amri Tasri rahimahullah mengajaknya ber­mubahalah (berdoa bersama), agar Allah mematikan siapa yang berdusta di antara mereka, dan yang benar tetap hidup. Tidak lama setelah bermubahalah, Mirza Ghulam Ahmad menemui ajalnya tahun 1908 M.

Pada awalnya Mirza Ghulam Ahmad berdakwah sebagaimana para da’i Agama Islam yang lain, sehingga berkumpul di sekelilingnya orang-orang yang mendu­kungnya. Selanjutnya dia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang mujaddid (pembaharu) Pada tahap berikutnya dia mengklaim dirinya sebagai Mahdi al­-Muntazhor dan Masih al-Mau’ud. Lalu setelah itu me­ngaku sebagai nabi dan menyatakan bahwa kenabian­nya lebih tinggi dan agung dari kenabian Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dia mati meninggalkan lebih dari 50 buku, bule­tin serta artikel hasil karyanya. Di antara kitab terpen­ting yang dimilikinya berjudul Izalatul Auham, I’jaz Ah­madi, Barohin Ahmadiyah, Anwarul Islam, I’jazul Masih, at-Tabligh dan Tajliat Ilahiah. (Lihat Firoq Mulashiroh hal. 605 dan 694, dan al-Qodiyaniyyah Dirosah wa Tahlil oleh Syaikh Ihsan Ilahi Dhohir rahimahullah, Makalah Per­tama dan Keenam)

PENYEBARAN DAN AKTIVITAS AHMADIYAH
  • Penganut aliran Ahmadiyah kebanyakan hidup di India dan Pakistan dan sebagian kecilnya di Israel dan wilayah Arab. Mereka senantiasa membantu penjajah agar dapat membentuk/membangun se­buah markas di setiap negara di mana mereka be­rada.
  • Ahmadiyah memiliki pekerjaan besar di Afrika dan pada sebagian negara-negara Barat. Di Afrika saja mereka beranggotakan kurang lebih 5.000 mursyid dan da’i yang khusus merekrut manusia kepada kelompok Ahmadiyah. Dan aktivitas me­reka secara luas memperjelas bantuan/dukungan mereka terhadap penjajahan.
  • Keadaan kelompok Ahmadiyah yang sedemikian, ditambah perlakuan pemerintah Inggris yang me­manjakan mereka, memudahkan para pengikut kelompok ini bekerja menjadi pegawai di berbagai instansi pemerintahan di berbagai negara, di Peru­sahaan-perusahaan dan persekutuan-persekutuan dagang. Dari hasil kerja mereka itu dikumpulkan­lah sejumlah dana untuk membiayai dinas rahasia yang mereka miliki.
  • Dalam menjalankan misi, mereka merekrut manu­sia dengan segala cara, khususnya media massa. Mereka adalah orang-orang yang berwawasan dan banyak memiliki orang pandai, insinyur dan dok­ter. Di Inggris terdapat stasiun pemancar TV de­ngan nama “TV Islami” yang dikelola oleh penga­nut kelompok Ahmadiyah (Lihat Firoq Mu’ashiroh hlm. 687-693)
KONTROVERSI PEMIKIRAN DAN KEYAKINAN AHMADIYAH
  1. Meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al-­Masih yang dijanjikan. (Lihat Safinatu Nuh oleh Ghulam Ahmad al-Qodiyani hal. 47)
  2. Meyakini bahwa Allah berpuasa dan melaksanakan shalat, tidur dan mendengkur, menulis dan menye­tempel, melakukan kesalahan dan berjima’. Maha Tinggi Allah setinggi-tingginya dari apa yang me­reka yakini. (Lihat al-Busyro oleh Ghulam Ahmad al-Qodiyani 2/97).
  3. Keyakinan Ahmadiyah bahwa tuhan mereka adalah Inggris, karena dia berbicara, dengannya menggu­nakan bahasa Inggris (Lihat Barohin Ahmadiyah oleh Ghulam Ahmad al-Qodiyani hlm. 480)
  4. Berkeyakinan bahwa Malaikat Jibril datang kepa­da Mirza Ghulam Ahmad, dan memberikan wahyu dengan diilhamkan sebagaimana al-Qur’an (Lihat Nawahibur Rohman oleh Ghulam Ahmad al-Qodi­yani hlm. 43)
  5. Menghilangkan aqidah/syariat jihad dan meme­rintahkan untuk mentaati pemerintah Inggris, karena menurut mereka pemerintah Inggris adalah waliyul amri (pemerintah Islam) sebagai­mana tuntunan al-Qur’an (Qosim al-Qodiyani, Tabligh Risalat 4/49).
  6. Seluruh orang Islam menurut mereka kafir sam­pai man bergabung dengan Ahmadiyah. Seperti bila ada laki-laki atau perempuan dari golongan Ahmadiyah yang menikah dengan selain pengikut Ahmadiyah, maka dia kafir (Riyuyu of Religion no­mor 35, 17/10)
  7. Membolehkan khomer (miras. red), opium, ganja dan apa saja yang memabukkan. (Surat kabar al-Fadhl, 19 Juli 1929 M).
  8. Mereka meyakini bahwa kenabian tidak ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi terus ada. Allah mengutus rasul sewaktu-­waktu jika dibutuhkan. Dan Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang paling utama dari para nabi yang lain. (Surat kabar al-Fadhl, 26 September 1915 M).
  9. Mereka mengatakan bahwa tidak ada al-Qur’an selain apa yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ah­mad. Dan tidak ada al-Hadits selain apa yang disampaikan di dalam majelis Mirza Ghulam Ah­mad. Serta tidak ada nabi melainkan berada di bawah pengaturan Mirza Ghulam Ahmad. (Surat kabar al-Fadhl, 15 Juli 1924 M).
  10. Meyakini bahwa kitab suci mereka diturunkan (dari langit), bernama al-Kitab al-Mubin, bukan al-Qur’an al-Karim yang ada di tangan kaum muslimin. (Lihat An-Nubbuwwah fil Islam oleh Muhammad Yusuf al-Qadiyani hlm. 43).
  11. Mereka menyakini bahwa al-Qodian (tempat awal gerakan ini) sama dengan Madinah al-Munawaroh dan Makkah al-Mukaromah; bahkan lebih utama dari kedua tanah suci itu, dan suci tanahnya serta merupakan kiblat mereka dan kesanalah mereka berhaji. (Haqiqotu ar-Rukya hlm. 46).
  12. Mereka meyakini bahwa mereka adalah pemeluk agama baru yang independen, dengan syarat yang independen pula. Seluruh teman-teman Mirza Ghulam Ahmad sama dengan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Firoh Mu’ashiroh hlm. 632-673 dan al-Qodiyaniyyah Dirosah wa Tahlil oleh Syaikh Ihsan Ilahi Dhohir, Makalah Kelima).
HAL-HAL PENYEBAB PENOLAKAN TERHADAP AHMADIYAH
  1. Pengakuannya sebagai nabi. (Lihat Nawahibur­rohman oleh Ghulam Ahmad al-Qadiyani hlm. 43).
  2. Menghapus kewajiban jihad dan mengabdi kepa­da penjajah. (Qosim al-Qadiyani, Tabligh Risalat 4/49).
  3. Meniadakan berhaji ke Makkah dan mengganti­nya dengan berhaji ke Qodian (Lihat Haqiqotu ar-­Rukya hlm. 46)
  4. Penyerupaan yang dilakukannya terhadap Allah dengan manusia. (Lihat al-Busyro oleh Ghulam Ahmad al-Qodiyani 2/97)
  5. Kepercayaannya terhadap keyakinan tanasukh (menitisnya ruh) dan hulul (bersatunya manusia dengan tuhan) (Lihat Tiryaqul Qulub oleh Gulam Ahmad al-Qodiyani hlm. 155)
  6. Penisbatannya bahwa Allah memiliki anak, serta klaimnya bahwa dia adalah anak tuhan. (Safinatu Nuh hlm 47 oleh Ghulam Ahmad al-Qodiyani)
  7. Pengingkarannya terhadap ditutupnya kenabian oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membuka pintu bagi siapa saja yang menginginkannya. (Surat kabar al­Fadhl, 26 September 1915 M)
SIKAP NEGERI-NEGERI ISLAM TERHADAP AHMADIYAH
  1. Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan kepu­tusan bahwa Ahmadiyah telah keluar dari Agama Islam dan digolongkan Minoritas Non Muslim sebagaimana di dalam Fatwa Lajnah Daimah no. 1615 di atas.
  2. Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di se­luruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975. Brunei Darussalam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Brunei Darussalam. (Sumber: Fatwa MUNAS VII Majelis Ulama Indonesia tahun 2005 hlm 153)
  3. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluar­kan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah KAFIR dan TIDAK BOLEH pergi haji ke Makkah. (Sumber: Buletin LPPI Jakarta) 
KUTIPAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TERHADAP AHMADIYAH
  1. Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam MUNAS II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Agama Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikuti­nya adalah murtad (keluar dari Agama Islam).
  2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ah­madiyah supaya segera kembali kepada ajaran Agama Is­lam yang haq, yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadits.
  3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penye­baran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua te­mpat kegiatannya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal: 21 Jumadil Akhir 1426 H / 28 Juli 2005 M (Fatwa MUNAS VII Majelis Ulama Indonesia tahun 2005 hlm. 97)

Berdasarkan bukti-bukti ajaran Ahmadiyah sebagaimana tertuang dalam berbagai literature karya Mirza Ghulam Ahmad dan para tokoh pengikutnya di atas serta setelah mengkaji ayat-ayat al-Qur’an dan hadits serta ijma Ulama, maka MUI menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah, baik Qadiyani maupun Lahore, sebagai keluar dari Islam, sesat dan menye­satkan. (Dari Penjelasan Fatwa Tentang Ahmadiyah dalam Fatwa MUNAS VII Majelis Ulama Indonesia ta­hun 2005 hlm. 151)

Dihimpun dari berbagai sumber literatur dan media massa.