Di dalam islam sendiri telah ada rukun iman, rukun islam, Iman dalam Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hubungan Akhlak dengan Iman yang memandu agar umat islam tidak terjebak pada ibadah yang salah. Untuk itu, muncul istilah bid’ah sebagai bentuk perbuatan yang tidak dicontohkan Rasulullah atau terdapat dalam aturan islam khususnya dalam masalah ibadah yang berhubungan langsung kepada Allah SWT. Berikut adalah permasalahan bid’ah dalam islam, yang dapat diketahui oleh umat islam secara umum.
Pengertian Bid’ah
Menurut Imam Asy-syatibi, bid’ah adalah bentuk ibadah atau perilaku yang menyerupai ajaran agama islam namun tidak sesuai dengan syariat atau tidak terdapat dalilnya secara tepat. Adapun pengertian lain dari bid’ah yaitu mengada-ngada bentuk ibadah atau syariat agama. Tentu saja, hal ini tidak diperbolehkan dalam islam.
Umat islam tentunya menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariah agar dapat menjalankan tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama. Bid’ah tentunya dapat merusak hal tersebut.
Dalam pelaksanaanya, bid’ah memiliki dua bagian perilaku. Perbuatan bid’ah bisa masuk dalam bentuk kebiasaan atau tradisi atau juga dalam bentuk pelaksanaan agama islam. Perbuatan bid’ah yang masuk dalam kebiasaan atau tradisi tidak semuanya diharamkan atau dilarang, selagi tidak melanggar prinsip dasar islam atau agama. Misalnya saja penemuan baru IPTEK atau mengembangkan teknologi. Hal ini pada dasarnya adalah mubah.
Dalam bi’dah agama atau pelaksanaan dien islam, tentu hal ini dilarang atau diharamkan. Hal ini sebagaimana yang pernah Rasulullah sampaikan : “Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan urusan tersebut, maka perbuatannya akan tertolak atau diterima.” Di dalam hadist lain, Rasulullah pun pernah menyampaikan bahwa pelaku bi’dah yang amalannya tidak didasarkan kepada urusan kami (agama islam, sunnah Rasulullah) maka perbuatannya akan ditolak.
Jenis-Jenis Bid’ah
Untuk lebih memahami mengenai bid’ah maka ada beberapa jenis bid’ah dan yang tergolong ke dalam aktivitas bid’ah. Bid’ah ini sebagaimana disebutkan di atas terdiri dari dua macam salah satunya adalah bid’ah yang dilakukan berhubungan dengan islam. Bid’ah Ad-Dien Islam terdiri dari dua macam yaitu bid’ah qualiyah i’tiqadiyah dan bid’ah fil ibadah. Untuk Bid’ah Ibadah sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu yang berhubungan dengan pokok ibadah dan juga yang berkaitan dengan penambahan ibadah.
Bid’ah Qauliyah Itiqadiyah
Bid’ah ini adalah bentuk bid’ah yang berbentuk keyakinan dari ucapan-ucapan yang disebutkan oleh kelompoknya atau golongannya. Akan tetapi, tentu saja perkataan-perkataan mereka tidak selalu benar dan bisa bernilai sesat.
Bid’ah Menambah Ibadah
Bid’ah ini berkaitan dengan ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah dalam tuntunan islam atau panduan sunnah Rasul. Pada dasarnya, bid’ah ini adalah pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan syariat islam. Pelaksanaan syariat islam tentu saja dibutuhkan agar umat islam tidak sembarangan atau tanpa tuntunan dalam menjalankan ibadah.
Jenis Bid’ah Dalam Ibadah
Bid’ah dalam ibadah sering kali terjadi, khususnya bagi mereka yang kurang ilmu atau tidak memahami konsep ibadah dalam islam secara umum. Dalam bid’ah ibadah contohnya disebutkan dibawah ini.
Bid’ah Yang Berhubungan dengan Pokok Ibadah
Bidah yang berkaitan dengan pokok-pokok ibadah adalah bi’dah yang mengadakan ibadah tanpa ada dasar dalam islam atau syariat islam. Dalam hal ini, islam tidak pernah mengadakan bentuknya namun dibentuk sendiri oleh manusia atau kebiasaan budayanya. Misalnya saja seperti perayaan hari ulang tahun, shalat yang tidak ada sunnah-nya, atau perayaan har besar yang tidak ada dalam islam.
Bid’ah yang Menambah-Nambah Ibadah
Bid’ah ini adalah bid’ah yang melakukan tambahan-tambahaan ibadah padahal tidak ada dalam Al-Quran dan Sunah. Misalnya saja menambah rakaat shalat wajib, melakukan shalat sunnah di luar waktu yang sudah ditentukan, dan lain sebagainya. Bid’ah ini tentu dilarang dan diharamkan, karena islam sudah menetapkan aturan baku secara jelas mengenai hal tersebut.
Bid’ah Pada Sifat Ibadah
Bid’ah ini misalnya saja pelaksanaan zikir yang dilakukan dengan suara kencang, berjamaah, atau sampai ribuan kali hingga mezalimi diri sendiri. Zikir adalah perintah Allah agar umat islam bisa mengingat dan menghayati kebesaran Allah, bukan malah menzalimi diri. Karena hakikat manusia beribadah sejatinya agar manusia bisa berjuang dan hidup di dunia untuk bekal di akhirat semaksimal mungkin.
Bid’ah untuk Mengkhususkan Ibadah
Bid’ah ini contohnya adalah pelaksanaan nisfu sya’ban yang dilakukan tanggal 15 bulan sya’ban. Pelaksanaan ini tentu saja tidak berdasarkan pada ajaran agama islam, karena Rasulullah sendiri tidak pernah mensyariatkannya. Untuk bisa mengkhususkan sesuatu tentu saja membutuhkan dalil, tidak bisa sembarangan.
Agar Tidak Terjebak Bid’ah
Sebagai umat islam, tentu saja kita mengingakan agar ibadah kita dapat diterima sempurna oleh Allah SWT. Untuk itu, umat islam harus bisa memahami bagiamana cara agar tidak terkena ibadah atau perilaku bid’ah yang bisa menolak ibadha kita. Beirikut adalah cara agar tidak terjebak pada bid’ah dalam ibadah.
Memahami Substansi Ibadah
Sebelum menjalankan ibadah, tentu kita harus memahami terlebih dahulu substansi dari ibadah yang akan kita laksankaan. Hal ini supaya kita mengetahui ibadah kita tersebut apa tujuan dan fugsinya yang dimaksudkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Dengan Memahami Subsntasinya kita tidak akan salah jalan dan selalu berada dalam jalur ibadah tersebut.
Melengkapi Ilmu Pengetahuan dengan Dalil
Agar tidak terjebak juga pada bid’ah maka sebaiknya ketika mempelajari masalah ibadah kita senantiasa menjaga ilmu pengetahuan tersebut dengan dalil yang sah dan benar. Pengetahuan islam mengenai ibadah yang tanpa dalil akan membuat kita
Menanyakan Ibadah Kepada Ahlinya
Dalam menjalankan perintah Allah, tentu saja tidak boleh sembarangan. Untuk itu, jika ada informasi atau pengetahuan ibadah yang tidak kita ketahui maka tanyakanlah kepada ahlinya yang benar-benar memiliki pengetahuan dan kredibilitas. Hal ini menghindarkan kita dari para ulama yang asal-asalan dalam memahami ilmu.
Selalu Mempelajari Lebih Dalam Masalah Agama
Walaupun seorang muslim bukanlah ulama, mempelajari lebih dalam soal agama adalah kewajiban. Orang yang menjalankan bid’ah biasanya karena memang ia tidak memahami dan mempelajarinya lebih mendalam. Untuk itu, selalu memperdalam masalah agama adalah hal yang harus dilakukan untuk menghindari bid’ah.
Tidak Tergesa-Gesa
Tidak tergesa-gesa dalam menerapkan agama artinya bukan menunda-nunda namun selalu mengkroscek dan mencari sumber pengetahuan yang lebih mendalam lagi. Tidak mudah mempercayai dari apa yang disampaikan terutama oleh orang yang dalam ilmunya mengenai agama.
RANGKUMAN HASIL KAJIAN TENTANG BID’AH
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
“Allah pencipta langit dan bumi” [Al-Baqarah/2 : 117]
Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman Allah.
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah : ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul”. [Al-Ahqaf/46 : 9].
Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.
Dan dikatakan juga : “Fulan mengada-adakan bid’ah”, maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya.
Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian :
- Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.
- Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.
Bid’ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :
- Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
- Bid’ah fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
- Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari’atkan, shiyam yang tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
- Bid’ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
- Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Bid’ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.
Segala bentuk bid’ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak”.
Dan dalam riwayat lain disebutkan :
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak”.
Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan tertolak.
Artinya bahwa bid’ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.
Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid’ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo’a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid’ah seperti bid’ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu’tazilah. Ada juga bid’ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo’a disisinya.
Ada juga bid’ah yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid’ah Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid’ah yang merupakan maksiat seperti bid’ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima’ (bersetubuh).
Catatan :
Orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat”.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi ada bid’ah yang baik !
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya “Syarh Arba’in” mengenai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap bid’ah adalah sesat”, merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : “Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak”. Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.
Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid’ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu pada shalat Tarawih : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, juga mereka berkata : “Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)”, yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya”.
Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari’at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar Radhiyallahu ‘anhu : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa dan bukan bid’ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan “itu bid’ah” maksudnya adalah bid’ah menurut arti bahasa bukan menurut syari’at, karena bid’ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.
Dan pengumpulan Al-Qur’an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.
Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat secara berjama’ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu menjadikan mereka satu jama’ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid’ah dalam Ad-Dien.
Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur’an. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur’an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Catatan :
Orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat”.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi ada bid’ah yang baik !
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya “Syarh Arba’in” mengenai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap bid’ah adalah sesat”, merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : “Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak”. Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.
Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid’ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu pada shalat Tarawih : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, juga mereka berkata : “Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)”, yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya”.
Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari’at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar Radhiyallahu ‘anhu : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa dan bukan bid’ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan “itu bid’ah” maksudnya adalah bid’ah menurut arti bahasa bukan menurut syari’at, karena bid’ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.
Dan pengumpulan Al-Qur’an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.
Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat secara berjama’ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu menjadikan mereka satu jama’ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid’ah dalam Ad-Dien.
Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur’an. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur’an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta’ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak bertanggung jawab.
Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.
Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.

